User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:189kmk.062004

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 189/KMK.06/2004


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
**179/KMK.017/2000** TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN
PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP
KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk lebih mendukung pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban Bank Umum, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor **179/KMK.017/2000** tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **84/KMK.06/2004** dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **179/KMK.017/2000** tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-uhdang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **179/KMK.017/2000** tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **84/KMK.06/2004**;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **85/KMK.06/2004** tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **179/KMK.017/2000** TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **179/KMK.017/2000** tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **84/KMK.06/2004**, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 1

 

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

 

1.

Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap Nasabah Penyimpan dan Krediturnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004, dan peraturan pelaksanaannya.

 

 

 

2.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

 

 

 

3.

Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah unit yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004.

 

 

 

4.

Bank Peserta Program Penjaminan, yang selanjutnya disebut Bank Peserta, adalah Bank Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan dalam Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, namun tidak termasuk Bank Umum yang telah dicabut izin usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998.

 

 

 

5.

Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun Badan secara terus menerus, mempunyai struktur pembagian tugas dan wewenang, dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan.

 

 

 

6.

Badan adalah subyek hukum perdata maupun publik, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak.

 

 

 

7.

Premi Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Premi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah.

 

 

 

8.

Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk Simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.

 

 

 

9.

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

 

 

 

10.

Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11, dan Pasal 13 juncto Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

11.

Tanggal Pendaftaran adalah tanggal dilakukannya pendaftaran pada UP3.

 

 

 

12.

Tim Likuidasi adalah tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.

 

 

 

13.

Tim Pengelola Sementara adalah tim pengelola sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank.”

 

 

2.

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 9

 

 

 

(1)

Premi hanya dikenakan terhadap kewajiban yang dijamin.

 

 

 

(2)

Besar Premi adalah 0,25% (dua setengah perseribu) per tahun dari rata-rata bulanan jumlah Simpanan dan kewajiban lain yang dijamin, yang pembayarannya dilakukan dimuka setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.

 

 

 

(3)

Dihapus.”

 

 

3.

Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 12

 

 

 

(1)

Kewajiban yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mencakup :

 

 

 

 

a.

pokok; dan

 

 

 

 

b.

bunga, apabila kewajiban tersebut memiliki komponen bunga.

 

 

 

(2)

Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha Bank Peserta.”

 

 

4.

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

 

“Pasal 13

 

 

 

(1)

Jenis kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :

 

 

 

 

a.

modal pinjaman, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia;

 

 

 

 

b.

pinjaman subordinasi, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia;

 

 

 

 

c.

kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis;

 

 

 

 

d.

kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta;

 

 

 

 

e.

kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/ Kreditur yang tidak beritikad baik;

 

 

 

 

f.

giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposit on call, surat berharga, sertifikat deposito, atau instrumen-instrumen lainnya dengan syarat dan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

 

 

g.

tagihan berdasarkan Program Penjaminan ini yang tidak dilengkapi dengan dokumen secara sah sampai dengan berakhirnya batas waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

 

 

 

h.

transaksi derivatif selain transaksi Currency Swap;

 

 

 

 

i.

kewajiban kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur Bank Peserta yang pada saat bersamaan mempunyai utang/kewajiban pembayaran kepada Bank Peserta, kecuali jika tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur tersebut telah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang/kewajibannya kepada Bank Peserta oleh Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

(2)

Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu :

 

 

 

 

a.

pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta;

 

 

 

 

b.

pemegang saham berbentuk Perusahaan/Badan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Bank Peserta;

 

 

 

 

c.

anggota dewan komisaris Bank Peserta; 

 

 

 

 

d.

anggota direksi Bank Peserta;

 

 

 

 

e.

keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d;

 

 

 

 

f.

perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor dan atau yang mengendalikan operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan-perusahaan/Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

 

 

 

 

g.

Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dengan kepemilikan 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor Perusahaan;

 

 

 

 

h.

Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional, pengawasan, atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada Perusahaan tersebut;

 

 

 

 

i.

anak Perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank Peserta mempengaruhi Perusahaan tersebut.

 

 

 

(3)

Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, yaitu:

 

 

 

 

a.

orang tua kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

b.

saudara kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

c.

suami/isteri;

 

 

 

 

d.

anak kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

e.

suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

f.

kakek/nenek kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

g.

cucu kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

h.

saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;

 

 

 

 

i.

suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;

 

 

 

 

j.

saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;

 

 

 

 

k.

mertua.”

 

 

5.

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 15

 

 

 

Bank Peserta berkewajiban untuk :

 

 

 

a.

menyampaikan laporan kepada UP3 yang sekurang-kurangnya mencakup laporan posisi Simpanan dan kewajiban, laporan perubahan direksi, komisaris, dan atau pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank Peserta, serta Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan;

 

 

 

b.

dihapus;

 

 

 

c.

meminta pemegang sahamnya untuk menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau selama kewajiban Bank Peserta kepada Pemerintah dalam rangka Program Penjaminan belum dilunasi;

 

 

 

d.

membayar Premi setiap 6 (enam) bulan kepada Pemerintah;

 

 

 

e.

melaksanakan hal-hal lain yang ditetapkan oleh UP3 dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan.”

 

 

6.

Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 16

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diatur oleh UP3 dengan persetujuan Menteri Keuangan.”

 

 

7.

Menambah satu pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 18 yaitu Pasal 17, yang berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 17

 

 

 

(1)

Pengajuan tagihan atas kewajiban Bank Peserta oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur baik dalam negeri maupun luar negeri hanya dapat dilakukan setelah izin usaha Bank Peserta dicabut oleh Bank Indonesia.

 

 

 

(2)

Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Nasabah Penyimpan/Kreditur kepada UP3 atau pihak lain yang ditunjuk oleh UP3.”

 

 

8.

Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 18

 

 

 

(1)

Direksi/Tim Pengelola Sementara/Tim Likuidasi Bank Peserta yang dicabut izin usahanya, berdasarkan penugasan Bank Indonesia, menyerahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) data sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

daftar nominatif nasabah penyimpan/kreditur yang tercatat dalam pembukuarn bank;

 

 

 

 

b.

daftar pihak terkait;

 

 

 

 

c.

daftar nasabah yang tercatat dalam pembukuan Bank Peserta yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban kepada Bank Peserta tersebut;

 

 

 

 

d.

standard operating procedure (SOP) internal Bank Peserta yang dicabut izin usahanya yang berkenaan dengan kewajiban yang dijamin;

 

 

 

 

e.

susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham Bank Peserta yang dicabut izin usahanya;

 

 

 

 

f.

neraca dan rinciannya;

 

 

 

 

g

data dan dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Program Penjaminan.

 

 

 

(2)

Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah data per tanggal pencabutan izin usaha Bank Peserta.

 

 

 

(3)

BPKP melakukan verifikasi terhadap data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menghasilkan daftar sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

daftar nominatif Nasabah Penyimpan yang memiliki tagihan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, deposit on call, dan atau setoran jaminan nasabah yang :

 

 

 

 

 

i.

berstatus bukan pihak terkait dengan Bank Peserta yang dicabut izin usahanya;

 

 

 

 

 

ii.

tidak mempunyai utang/kewajiban pembayaran kepada Bank Peserta yang dicabut izin usahanya;

 

 

 

 

 

iii.

benar, sah dan wajar menurut praktek perbankan yang prudent;

 

 

 

 

b.

daftar nominatif Nasabah Penyimpan/Kreditur yang memiliki tagihan selain tagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang :

 

 

 

 

 

i.

berstatus bukan pihak terkait dengan Bank Peserta yang dicabut izin usahanya;

 

 

 

 

 

ii.

tidak mempunyai utang/kewajiban pembayaran kepada Bank Peserta yang dicabut izin usahanya;

 

 

 

 

 

iii.

benar, sah dan wajar menurut praktek perbankan yang prudent;

 

 

 

 

c.

daftar nominatif Nasabah Penyimpan/Kreditur yang merupakan pihak terkait, yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, dan informasi mengenai hubungan keterkaitannya;

 

 

 

 

d.

daftar nominatif Nasabah Penyimpan/Kreditur yang pada saat bersamaan mempunyai utang/kewajiban pembayaran kepada Bank Peserta yang dicabut izin usahanya, yang disertai dengan informasi berikut dokumen pendukung mengenai utang/kewajibannya kepada Bank Peserta tersebut.

 

 

 

(4)

Daftar nominatif Nasabah Penyimpan/Kreditur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat sekurang-kurangnya :

 

 

 

 

a.

nomor rekening;

 

 

 

 

b.

nama Nasabah Penyimpan/Kreditur;

 

 

 

 

c.

saldo rekening;

 

 

 

 

d.

tingkat suku bunga/tingkat diskonto;

 

 

 

 

e.

tanggal pembukaan dan tanggal jatuh tempo serta jangka waktu, untuk deposito berjangka dan sertifikat deposito.

 

 

 

(5)

Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diserahkan oleh BPKP kepada UP3.

 

 

 

(6)

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk menghasilkan terlebih dahulu daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, daripada daftar nominatif lainnya.

 

 

 

(7)

Pembayaran tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur yang layak bayar, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Untuk Nasabah Penyimpan yang tercantum dalam daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, pembayaran dilakukan setelah UP3 menerima daftar nominatif tersebut;

 

 

 

 

b.

Untuk Nasabah Penyimpan/Kreditur lainnya, pembayaran dilakukan setelah verifikasi diselesaikan secara menyeluruh.

 

 

 

(8)

Pembayaran tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dilakukan oleh UP3 melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.”

 

 

9.

Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 19

 

 

 

(1)

Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan oleh UP3 dilakukan dengan mata uang Rupiah sesuai dengan hasil verifikasi.

 

 

 

(2)

Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal dilakukan pembayaran.”

 

 

10.

Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 22

 

 

 

(1)

Terhadap kewajiban Bank Peserta yang dijamin berdasarkan Program Penjaminan namun terlambat atau tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bank Peserta dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kepada Pemerintah paling tinggi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap kewajiban yang wajib didaftarkan.

 

 

 

(2)

Bank Peserta yang terlambat untuk menyampaikan kewajiban laporan kepada UP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dikenakan sanksi kewajiban membayar paling tinggi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.”

 

 

11.

Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 23

 

 

 

(1)

Bank Peserta yang terlambat untuk menyetorkan Premi ke rekening Pemerintah dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kepada Pemerintah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari tingkat bunga jakarta lnterbank Offering Rate (“JIBOR”) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dikalikan dengan jumlah Premi yang harus dibayar.

 

 

 

(2)

Apabila diketahui oleh UP3 bahwa jumlah Premi yang dibayarkan oleh Bank Peserta lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan (tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya), maka selain wajib membayar selisih kekurangan Premi, Bank Peserta dikenakan pula sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus perseratus) dari selisih kekurangan Premi tersebut.”

 

Pasal II

 

 

1.

Tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha disampaikan kepada UP3 paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 April 2004

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO

 

peraturan/kmk/189kmk.062004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:39 by 127.0.0.1