peraturan:kmk:189kmk.041998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 189/KMK.04/1998 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing, sifat dan tata cara pelunasan serta pelaporannya; b. bahwa perkembangan keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakannya pemungutan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing; c. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan serta Pelaporannya. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Maret 1998 MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/189kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1