User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:189kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 189/KMK.04/1998

                        TENTANG 

         PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 
      TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA 
                     PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan pajak 
    penghasilan atas pembelian valuta asing, sifat dan tata cara pelunasan serta pelaporannya;
b.  bahwa perkembangan keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan untuk 
    dilaksanakannya pemungutan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing;
c.  bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas pembelian 
    valuta asing dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN 
ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas 
Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan serta Pelaporannya.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/189kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1