User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:187kmk.022007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 187/KMK.02/2007

                        TENTANG 

           PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
     YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN) 
                   DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1999, Instansi yang 
    mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri 
    Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK.06/2003, telah diberikan persetujuan 
    penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan 
    Perikanan;
c.  bahwa dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu diatur 
    kembali unit-unit penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan persetujuan 
    penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 556/KMK.06/2003;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar Sumber Daya Alam Perikanan)
    Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
2.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
    136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4241);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 
    Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Departemen 
    Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623);
8.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Kelautan dan Perikanan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN 
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA 
ALAM PERIKANAN) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN


PERTAMA :   Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar 
            Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan 
            sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 dan 
            Nomor 19 Tahun 2006, yang diterima dari :

            1.  Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), paling tinggi 93,50 % (sembilan 
                puluh tiga koma lima puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan 
                pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian 
                dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang 
                melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam 
                dan kegiatan operasional, yang meliputi :
                a.  Kajian kebutuhan transportasi laut penghubung gugus pulau-pulau;
                b.  Desain bangunan kapal;
                c.  Analisa bangunan lepas pantai;
                d.  Pelayanan pencarian dan pendeteksian sumber air bersih;
                e.  Jasa konsultasi penelitian arkeologi bawah laut;
                f.  Riset pengembangan wisata bahari;
                g.  Riset efek geologis dan ekologis penambangan pasir laut;
                h.  Penelitian efek fisik oceanografi akibat penambangan pasir laut;
                i.  Riset penataan batas wilayah laut;
                j.  Pemanfaatan naskah hasil pelaksanaan riset;
                k.  Pelatihan dan pengembangan karya ilmiah/seminar/iptek dan seni;
                l.  Melaksanakan riset strategis perikanan laut dan samudera;
                m.  Riset budidaya komoditi jaring apung;
                n.  Magang teknologi;
                o.  Perbaikan sarana dan prasarana riset;
                p.  Melaksanakan riset strategis perikanan di perairan umum;
                q.  Melaksanakan riset strategis perikanan budidaya air payau;
                r.  Melaksanakan riset strategis perikanan budidaya air tawar.

        2.  Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, paling tinggi 
            97,80 % (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh persen) dari realisasi penerimaan 
            negara bukan pajak tahun anggaran bersangkutan, untuk membiayai kegiatan 
            penelitian dan pengembangan teknologi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang
            melibatkan kemampuan intelektual tertentu, pelestarian sumber daya alam dan 
            kegiatan operasional, yang meliputi:
            a.  Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perikanan;
            b.  Peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan dan pelatihan perikanan;
            c.  Proses pendidikan/pengajaran/perkuliahan (termasuk penyelenggaraan 
                praktek).

        3.  Pusat Karantina Ikan, paling tinggi 68,90 % (enam puluh delapan koma sembilan 
            puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 
            bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, 
            pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu,
            pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi :
            a.  Meningkatkan pelayanan terhadap pemakai jasa karantina ikan;
            b.  Meningkatkan sarana dan prasarana operasional karantina ikan;
            c.  Meningkatkan kinerja dari sumberdaya manusia;
            d.  Meningkatkan akseptabilitas produk perikanan di luar negeri.

        4.  Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, paling tinggi 78,20 % (tujuh puluh delapan 
            koma duapuluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 
            bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, 
            pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu,
            pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi:
            a.  Meningkatkan operasional dan produktivitas dalam memberikan pelayanan/
                jasa kepada masyarakat;
            b.  Memberikan dorongan/motivasi melalui peningkatan sarana pelayanan/jasa 
                dan produksi benih ikan yang dikelola;
            c.  Melengkapi dan meningkatkan pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang 
                kegiatan.
            d.  Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perikanan budidaya.

        5.  Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, paling tinggi 70,80 % (tujuh puluh  koma 
            delapan puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran
            bersangkutan, untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi, 
            pendidikan dan pelatihan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu,
            pelestarian sumber daya alam dan kegiatan operasional, yang meliputi:
            a.  Melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang berlaku;
            b.  Melakukan percepatan pelayanan dengan meningkatkan sumberdaya manusia 
                pelaksanaan pelayanan berupa pelatihan dan kursus;
            c.  Melakukan pembinaan, supervisi dan memberdayakan UPT Pelabuhan 
                Perikanan sebagai pelaksanaan awal perijinan usaha perikanan di daerah;
            d.  Mengembangkan peralatan dan sistem pelayanan.

KEDUA       :   Instansi pengguna yang telah memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana 
            Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA 
            wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan 
            penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktorat Jenderal 
            Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KETIGA      :   Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana 
            dimaksud Diktum PERTAMA disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang 
            berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

KEEMPAT :   Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara 
            Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktorat Jenderal 
            Perbendaharaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran.

KELIMA      :   Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan 
            persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat 
            ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KEENAM      :   Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 556/KMK.06/2003 tentang Persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan 
            Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (Di Luar 
            Sumber Daya Alam Perikanan) Di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, 
            dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
            1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
            2.  Menteri Kelautan dan Perikanan;
            3.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
            4.  Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan;
            5.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            6.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            7.  Direktur Jenderal Anggaran;
            8.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
            9.  Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
            10. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 April 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/187kmk.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1