User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:186kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 186/KMK.04/1998

                        TENTANG 

           TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN 
                    ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak belum cukup 
    mengatur dan memberikan perlakuan hukum yang adil dan seimbang terhadap hak dan kewajiban 
    Wajib Pajak dengan hak dan kewajiban Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pengurangan atau 
    penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pembatalan ketetapan pajak dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat : 

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236) sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU 
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
    berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak 
    atau bukan karena kesalahannya.

(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada 
    Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi 
    tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan 
    memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

(3) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) dan ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas ketetapan 
    pajaknya.

(4) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan 
    atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya 
    terutang.


                        Pasal 3

Terhadap keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding.

        
                        Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 tanggal 21 
Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kmk/186kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1