User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:185kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 185/KMK.06/2002

                        TENTANG

              PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peranan Perusahaan Pembiayaan dalam mendorong 
    pemulihan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan yang telah ada;
b.  bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf a, perlu menghentikan sementara pemberian izin usaha Perusahaan Pembiayaan;
c.  bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan 
    Pembiayaan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.  Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN 
PEMBIAYAAN.


                        Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian 
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha 
kartu kredit dan pembiayaan konsumen.


                        Pasal 2

Permohonan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan 
sewa guna usaha, anjak piutang, usaha kartu kredit dan pembiayaan konsumen yang telah diajukan dan 
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan 
ditolak.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/185kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1