User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:185kmk.041987
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 185/KMK.04/1987

                        TENTANG

 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG 
     OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH 
                   OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.      bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan 
    pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
b.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan dan bahan baku untuk 
    Transfusi Darah oleh MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA;

Mengingat   :   

Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Yang Terhutang atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
Ditanggung Oleh Pemerintah.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :  

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR 
PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA.


                        Pasal  1

Impor peralatan dan bahan baku untuk Transfusi Darah oleh Markas Besar Palang Merah Indonesia yang 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan 
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986.


                        Pasal 2

Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 
tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Markas Besar Palang Merah Indonesia.


                        Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 1 April 1987
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/185kmk.041987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1