User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:183kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 183/KMK.01/1998

                        TENTANG 

      PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL, 
  DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian 
    dan Perdagangan Nomor: 261/MPP/Kep/9/1996, PT Krakatau Steel sebagai Produsen utama batang 
    dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire
    rod) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyidikan terhadap produk 
    tersebut yang diproduksi oleh perusahaan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang 
    diprodeksi oleh perusahaan dari India dan Turki yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud paba butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Andi Dumping Indonesia telah melakukan 
    serangkaian proses peyelidikan, setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada 
    tanggal 24  Maret 1997 di media massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya wire rod dumping yang diimpor dari negara tersebut yang menyebabkan 
    kerugian terhadap industri dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama penyelidikan, atas impor barang dumping 
    tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 587/KMK.01/1997, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor batang dan batang kecil, dicanai panas 
    dalam gulugan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire rod);
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri maupun 
    kepada perusahaan yang bersangkutan di luar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak 
    yang berkepentingan untuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa 
    terdapat bukti adanya wire rod yang diimpor secara dumping dari India dan Turki yang telah 
    mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis;
f.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, terhadap kerugian 
    sebagimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping 
    terhadap impor wire rod yang berasal dari India dan Turki;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the wold trade 
    organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepebeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3639);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 
    261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Barang 
    Dumping dan/atau Barang Subsidi; 

Memperhatikan : 

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 
371/MPP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Wire Rod dari 
India dan Turki.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL, DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK 
TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD).


                        Pasal 1

(1)     Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor batang dan batang kecil, dicanai panas dalam 
    gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire rod) dengan rincian uraian barang 
    dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(2)     Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai 
    berikut:
    __________________________________________________________________________________
    NO.     NEGARA ASAL          NAMA               BESARNYA BEA MASUK
           BARANG       PERUSAHAAN/PRODUSEN          ANTI DUMPING
    __________________________________________________________________________________
    1.      India       1. Tata Iron & Steel                23%
                    2. Perusahaan lainnya               23%
    __________________________________________________________________________________
    2.     Turki            1. Colakoglu Metalurgi AS            9%
                    2. Habas Sinai Ve Tibbi             13%
                    3. Perusahaan lainnya               13%
    __________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

(1)     Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana 
    dimaskud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/997 dinyatakan tidak berlaku.
(2)     Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/1997 berlaku ketentuan sebagai berikut :
    i.  dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk 
        anti dumping sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
    ii.     dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk 
        anti dumping sementara, maka ats kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan 
        penagihan;
    iii.    dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan, maka 
        jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan 
        pada butir i dan ii ayat ini.


                        Pasal 3

(1)     Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama lima tahun 
    terhitung sejak tanggal 17 November 1997.
(2)     Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat dua belas bulan setelah ditetapkan Keputusan ini.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1998
Menteri Keuangan

ttd.

Fuad Bawazier
peraturan/kmk/183kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1