User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:181kmk.032007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 181/KMK.03/2007

                        TENTANG 

  PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1985 
    sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, yang tidak 
    dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b.  bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus 
    piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jakarta Selatan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak 
    Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 539/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN.


PERTAMA :   Menghapus Piutang Pajak tahun 1985 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan sebesar Rp. 70.653.946.382,08 (tujuh puluh 
            milyar enam ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus 
            delapan puluh dua rupiah delapan sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
            Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA       :   Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas 
            besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
            1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
            2.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
            3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            5.  Direktur Jenderal Pajak;
            6.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
            7.  Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
            8.  Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
            9.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/181kmk.032007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1