peraturan:kmk:181kmk.011985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.01/1985 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa PT. PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri yang bersifat strategis, yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan fasilitas Bea Masuk dan Pajak Penjualan/Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : 1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Ordonasi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Jis. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; 5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 965/KMK.01/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Dasar Pemungutan, Tarif serta Tata Cara Pelaksanaannya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO). Pasal 1 (1) Kepada PT. PAL yang mengimpor barang-barang berupa : mesin-mesin, peralatan, software dan bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas yang diperlukan dan dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, diberikan penbebasan seluruhnya atas Bea Masuk dan PPn Impor. (2) Untuk impor barang-barang yang dimaksud ayat (1), yang dilakukan sejak tanggal 1 April 1985, diberikan pembebasan Bea Masuk seluruhnya dan PPn Impor ditanggung Negara. Pasal 2 (1) Pemberian fasilitas terhadap barang-barang tersebut Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : a. Barang-barang tersebut dipergunakan khusus bagi perusahaan, dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan. b. Setiap 3 (tiga) bulan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang-barang, jenis, jumlah dan harganya. (2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut diatas tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang bersangkutan, maka fasilitas yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk dan pungutan-pungutan lainnya yang terhutang. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang untuk melakukan penelitian terhadap barang-barang yang tersimpan di entrepot yang digunakan oleh perusahaan. Pasal 4 Pelaksana impor barang-barang tersebut pada Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 15 Pebruari 1985 MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/181kmk.011985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1