User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:181km.171997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 181/KM.17/1997

                        TENTANG 

        PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ASTRA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat permohonan tanggal 5 November 1996 tentang Permohonan Pengesahan 
    Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan terakhir dengan surat tanggal 28 April 1997 mengenai 
    kelengkapan dokumen, Direksi PT. Astra International selaku Pendiri Dana Pensiun Astra telah 
    mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra.
b.  bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra telah memenuhi persyaratan 
    berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan 
    pelaksanaannya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1992;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas 
    Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN ASTRA


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra (NPWP : 1.326.174.8-025) berkedudukan di 
Jakarta yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 2 DIR/II/1997 tanggal 20 Februari 1997.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 
6 Februari 1996 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/181km.171997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1