User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:180kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 180/KMK.04/1999

                        TENTANG 

                   SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
    ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka restrukturisasi perusahaan, Pemerintah telah membentuk Indonesian Bank 
    Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Indonesian Debt 
    Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta);
b.  bahwa untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui 
    mekanisme IBRA/BPPN, INDRA dan Prakarsa Jakarta tersebut dan untuk memberikan kepastian 
    hukum, dipandang perlu menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);
5.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi 
perusahaan adalah :

1.  Penyerahan aktiva dari debitor kepada Bank Kreditor dan atau BPPN melalui program Indonesian Bank 
    Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Indonesian Debt 
    Restructuring Agency (INDRA) dan Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta) yang merupakan penyerahan 
    yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.

2.  Penyerahan aktiva dari Bank Kreditor dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli 
    sebenarnya.


                        Pasal 2

(1) Penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 belum terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.


                        Pasal 3

Dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditor/BPPN kepada pihak lain dalam 
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank Kreditor/BPPN dianggap telah 
menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 
1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/180kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1