User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:180km.171997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 180/KM.17/1997

                        TENTANG 

        PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN JAN DARMADI CORPORATION

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat permohonan tanggal 13 Maret 1997 tentang Permohonan Pengesahan Dana 
    Pensiun dan terakhir dengan surat tanggal 21 April 1997 tentang kelengkapan permohonan, Direksi 
    PT. Jan Darmadi Corporation selaku Pendiri Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation telah mengajukan 
    permohonan pengesahan Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation;
b.  bahwa pembentukan Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation telah memenuhi persyaratan berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 1992;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan 
    Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas 
    Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN JAN DARMADI CORPORATION


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Jan Darmadi Corporation (NPWP : 1.788.372.9-011) 
berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 001/JDC/DP/03/96 tanggal 
12 Maret 1996.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/180km.171997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1