User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:17kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 17/KMK.04/2003

                        TENTANG 

        PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI 
           YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mengawasi dan membatasi peredaran dan konsumsi Barang Kena Cukai di 
    Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dipandang perlu untuk memungut cukai atas Barang 
    Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri 
    Pulau Batam;
b.  bahwa Barang Kena Cukai asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang dimasukkan ke Kawasan 
    Berikat di Daerah Industri Pulau Batam telah lebih dahulu dibayar cukainya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang 
    Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat Di Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3628);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3629);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3669);
6.  Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
7.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, 
    Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan 
    Hasil Tembakau di Luar Pabrik;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL 
DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

(1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah 
    Industri Pulau Batam wajib dilunasi cukainya.

(2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pelunasan cukainya dilakukan dengan 
    cara pelekatan pita cukai, wajib dilekati pita cukai yang didesain khusus untuk itu sebelum Barang 
    Kena Cukai dimaksud diedarkan di Kawasan Berikat Pulau Batam.

(3) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran 
    Barang Kena Cukai sedemikian rupa, sehingga pita cukai menjadi rusak apabila kemasan untuk 
    penjualan eceran dibuka.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha yang akan memasukkan Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri ke Kawasan 
    Berikat di Daerah Industri Pulau Batam, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai 
    sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam.

(2) Tatakerja dan persyaratan untuk mendapatkan ijin sebagai Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus 
    Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.

(2) Untuk mendapatkan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai 
    Khusus Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam mengajukan permohonan pemesanan pita 
    cukai kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan formulir CK-1 Batam, sesuai 
    contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang tidak sesuai dengan Keputusan 
Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/17kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1