User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:17kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 17/KMK.04/1996

                        TENTANG 

                     PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN 
        UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 90 TAHUN 1995, telah diatur ketentuan tentang perlakuan 
    Pajak Penghasilan atas bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan pelaksanaan ketentuan tentang penyetoran 
    dan pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan 
    atas Bantuan yang Diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN 
BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan bantuan adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan 
dan orang pribadi yang berasal dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 
1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, untuk pembinaan
Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.


                        Pasal 2

(1) Pemberi bantuan wajib menyetor bantuannya kepada rekening "Yayasan Dana Sejahtera Mandiri" 
    pada Bank BNI melalui bank persepsi dengan mempergunakan formulir yang biasa pada Bank yang 
    bersangkutan.

(2) Dalam formulir penyetoran, pemberi bantuan wajib menyatakan dengan jelas tahun pajak dari 
    bantuan tersebut.

(3) Dalam jangka waktu satu hari kerja setelah setoran diterima, bank persepsi yang bersangkutan wajib 
    memindah bukukan setoran tersebut ke rekening Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Selain pada bank persepsi, pemberi bantuan dapat juga menyetor bantuannya langsung kepada 
    rekening Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempergunakan formulir yang biasa 
    pada Bank yang bersangkutan.


                         Pasal 3

Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak
Penghasilan 1995 disampaikan.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/17kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1