User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:17kmk.0102021


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/KMK.010/2021

TENTANG

PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **236/PMK.010/2020** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perjanjian Internasional yang Mendapat Perlakuan Khusus di Bidang Pajak Penghasilan;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **236/PMK.010/2020** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1684);

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN.

PERTAMA

:

Menetapkan perjanjian internasional tertentu. yang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **236/PMK.010/2020** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagai perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteriini.

KEDUA

:

Perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berupa perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

KETIGA

:

Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **236/PMK.010/2020** tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **202/PMK.010/2017** tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

KEEMPAT

:

Dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA telah berakhir, penetapan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang Pajak Penghasilan dapat dilakukan pencabutan.

KELIMA

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Sekretaris Negara;

 

 

2.

Menteri Luar Negeri;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

5.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal;

 

 

6.

Pihak Perjanjian Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2021

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/17kmk.0102021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1