User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:17km.12005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 17/KM.1/2005

                        TENTANG 

     NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 
   DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU 
             UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2005

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang 
    Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus 
    terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak 
    Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Februari 2005;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak 
    Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan 
    Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN 
PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2005.


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 
Februari 2005, ditetapkan sebagai berikut :

1.  Rp.   9.278,00  Untuk dolar Amerika Serikat (USD)       1,-
2.  Rp.   7.296,93  Untuk dolar Australia (AUD)         1,-
3.  Rp.   7.528,68  Untuk dolar Canada (CAD)            1,-
4.  Rp.   1.616,04  Untuk kroner Denmark (DKK)          1,-
5.  Rp.   1.189,58  Untuk dolar Hongkong (HKD)          1,-
6.  Rp.   2.441,63  Untuk ringgit Malaysia (MYR)            1,-
7.  Rp.   6.639,48  Untuk dolar Selandia Baru (NZD)         1,-
8.  Rp.   1.432,32  Untuk kroner Norwegia (NOK)         1,-
9.  Rp. 17.549,16   Untuk poundsterling Inggris (GBP)       1,-
10. Rp.   5.657,92  Untuk dolar Singapura (SGD)         1,-
11. Rp.   1.324,58  Untuk kroner Swedia (SEK)           1,-
12. Rp.   7.804,55  Untuk franc Swiss (CHF)             1,-
13. Rp.   8.819,92  Untuk yen Jepang (JPY)              100,-
14. Rp.   1.445,17  Untuk kyat Burma (BUK)              1,-
15. Rp.      212,46 Untuk rupee India (INR)             1,-
16. Rp. 31.768,53   Untuk dinar Kuwait (KWD)            1,-
17. Rp.      156,19 Untuk rupee Pakistan (PKR)          1,-
18. Rp.      169,35 Untuk peso Philipina (PHP)          1,-
19. Rp.   2.474,00  Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)          1,-
20. Rp.        93,34    Untuk rupee Sri Lanka (LKR)         1,-
21. Rp.      241,21 Untuk baht Thailand (THB)           1,-
22. Rp.   5.646,65  Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)     1,-
23. Rp. 12.092,46   Untuk EURO (EUR)                1,-


                        Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai 
dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar 
Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar 
Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2005
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD
NIP. 060047739
peraturan/kmk/17km.12005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1