User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:177kmk.022007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 177/KMK.02/2007

                        TENTANG 

  PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, eksportir dapat mengajukan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor antara lain akibat kesalahan pengenaan 
    jumlah satuan barang;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor, kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dapat 
    dikembalikan secara tunai kepada eksportir apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir 
    antara lain Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor sebesar 0% (nol persen);
c.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas 
    Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005, 
    diatur bahwa sejak tanggal 13 September 2006 Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor 
    Batubara sebesar 0% (nol persen);
d.  bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan PT Baramulti Sugih Sentosa Nomor: 
    21/Fin/IX/2006 tanggal 5 September 2006 dan Surat Nomor: 028/Fin/IX/2006 tanggal 10 Nopember 
    2006, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor oleh 
    PT Baramulti Sugih Sentosa akibat kesalahan pengenaan jumlah satuan barang dan telah terjadi 
    pengakhiran kegiatan usaha eksportir;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pungutan Ekspor Atas 
    Nama PT Baramulti Sugih Sentosa;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4531);
6.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu 
    dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 
    Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2006;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Ekspor;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR 
ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA.


PERTAMA :   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 19.494.449,00 
            (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh 
            sembilan rupiah) diberikan kepada:
            Nama        :   PT Baramulti Sugih Sentosa
            NPWP        :   01.962.042.6-731
            Alamat      :    Jalan Tomang Raya Nomor 20 Jakarta
            Nomor       :   103-0100000393
            Rekening    :   Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin

KEDUA       :   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam 
            Diktum PERTAMA diberikan sebagai akibat kesalahan dalam penetapan jumlah satuan 
            barang dan pengakhiran kegiatan usaha.

KETIGA      :   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor dilaksanakan oleh Direktorat 
            Jenderal Perbendaharaan dengan memindahbukukan ke rekening PT Baramulti Sugih 
            Sentosa Nomor: 103-0100000393 Bank Mandiri Cabang Jakarta-Thamrin.

KEEMPAT :   Pengembalian kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam 
            Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang 
            diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM pada Direktorat Jenderal Anggaran.

KELIMA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
            1.  Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
            2.  Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
            3.  Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak-Direktorat Jenderal Anggaran, 
                Departemen Keuangan;
            4.  Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 
                Departemen Keuangan;
            5.  Kepala Biro Hukum-Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan;
            6.  Kepala KPBC Tipe A Banjarmasin;
            7.  Direksi PT Baramulti Sugih Sentosa.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/177kmk.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1