User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:176kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 176/KMK.01/1997

                        TENTANG 

       PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN 
     DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, 
            DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 361/MPP/Kep/9/1996. PT Krakatau Steel sebagai produsen 
    utama produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau 
    dilapisi, dalam bentu gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled Coil/Plate) dalam negeri, mengajukan
    permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh 
    perusahaan dari Republik Rakyat Cina, Republik India, Republik Federasi Rusia dan Ukraina yang 
    diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan 
    serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman pada tanggal 19 Desember 1996 dimedia 
    massa, pemberian kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi 
    dan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri 
    dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara
    terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak 
    disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tatacara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 
50 A/KADI/III/1997 tanggal 21 Maret 1997 perihal Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUMLIK INDONESIA TENTANG PENGENAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, 
TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN 
(HOT ROLLED COIL/PLATE).


                        Pasal 1

(1)     Bea masuk Anti Dumping Sementara dikenakan terhadap impor canai lantaian dari baja bukan 
    paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau 
    bukan gulungan (Hot Rolled coil/Plate) dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarip sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(2)     Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah 
    sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________
    NO  NEGARA ASAL         NAMA PERUSAHAAN/        BESARNYA BEA MASUK
        BARANG          PRODUSEN            A.D SEMENTARA
    __________________________________________________________________________________
    1.  Republik Rakyat Cina        Semua perusahaan            30 %
    2.  Republik India          1. Tata Iron & Steel            26 %
                        2. Essar Iron & Steel           38 %
                        3. Perusahaan lainnya           38 %
    3.  Republik Federasi Rusia     1. Novolipetsk              39 %
                        2. Perusahaan lainya            39 %
    4.  Ukraina             1. Hych iron & Steel Works      22 %
                        2. Zaporizhstal Works           30 %
                        3. Perusahaan lainnya           42 %
    __________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Direktur jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/176kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1