User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:174kmk.041993
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 174/KMK.04/1993

                        TENTANG 

              PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan 
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 perlu disesuaikan dengan perkembangan 
    perekonomian nasional;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali Penentuan Klasifikasi dan 
    Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

Pasal 1 butir 3 jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak 
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA 
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi dan Bangunan, sebagaimana tercantum 
    dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

(2) Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini, maka nilai jual obyek pajak 
    tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP atas Bumi dan Bangunan di Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) dilimpahkan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.


                        Pasal 2

Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan untuk usaha bidang perkebunan, perhutanan, 
pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum pada 
Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini.


                        Pasal 3

Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi, nilai jual obyek pajaknya dapat ditentukan berdasarkan penilaian 
secara individual.


                        Pasal 4

Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah :

a.  Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

b.  Obyek Pajak yang nilai jualnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih.

c.  Obyek Pajak yang diperuntukkan dan atau digunakan untuk perumahan mewah, usaha komersial, 
    industri atau keberadaannya mempunyai sifat khusus seperti :
    1.  penambangan lepas pantai (rig) dan di bawah tanah;
    2.  jalan tol;
    3.  obyek rekreasi/sport;
    4.  lapangan golf;
    5.  pompa bensin;
    6.  dan lain-lain yang sejenis.


                        Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
1147/KMK.04/1991 tanggal 22 November 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai 
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1993

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Februari 1993
MENTERI KEUANGAN 

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/174kmk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1