User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:174kmk.022007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 174/KMK.02/2007

                        TENTANG 

           PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
            YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
  PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara 
    Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu, Instansi yang 
    mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri 
    Keuangan;
b.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan 
    Informatika atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2751/M/KOMINFO/12/2006 tanggal 
    18 Desember 2006, perlu mengatur kembali persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Biaya Sertifikasi 
    dan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Biaya Hak Penggunaan Frekwensi Radio pada 
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.06/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    301/KMK.06/2001 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2001;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Pos dan 
    Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
    Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan 
    Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
    1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
8.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 
    Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN 
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT 
JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.


PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat 
Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 2005 yaitu :
1.  Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio, paling tinggi sebesar 21,64% (dua puluh satu koma enam 
    puluh empat persen).
2.  Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi paling tinggi sebesar 12,31% (dua belas koma tiga puluh 
    satu persen);
3.  Biaya Sertifikasi dan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi paling tinggi sebesar 42,55% (empat 
    puluh dua koma lima puluh lima persen);


KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai 
kegiatan sebagai berikut :
1.  Penelitian, pengkajian, dan pengembangan teknologi di bidang Pos dan Telekomunikasi;
2.  Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
3.  Penyusunan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-
    undangan di bidang Pos dan Telekomunikasi;
4.  Investasi berupa pengadaan tanah, gedung, peralatan, serta sarana dan prasarana lainnya yang 
    berkaitan langsung dengan bidang Pos dan Telekomunikasi;
5.  Pemeliharaan dan perbaikan gedung, peralatan, serta sarana dan prasarana lainnya di bidang Pos dan 
    Telekomunikasi;
6.  Operasional dalam rangka pencapaian dan pelampauan target Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk 
    mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.


KETIGA :

Dalam hal penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk kegiatan investasi pengadaan tanah dan 
gedung, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.


KEEMPAT :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


KELIMA :

Dalam Pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


KEENAM :

Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai 
seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran 
cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.


KETUJUH :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana 
dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.017/2001 tentang Ijin Penggunaan Sebagian Dana 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Pada 
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 301/KMK.017/2001 tentang Ijin Penggunaan Sebagian Dana 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Biaya Sertifikasi dan Pengujian Alat/Perangkat 
    Telekomunikasi Pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Perhubungan dan 
    Telekomunikasi;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.017/2001 tentang Ijin Penggunaan Sebagian Dana 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Biaya Hak Penggunaan Frekwensi Radio Pada 
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KESEMBILAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Komunikasi dan Informatika;
3.  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4.  Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;
5.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
6.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Direktur Jenderal Anggaran;
8.  Direktur Jenderal Perbendaharaan;
9.  Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;
10. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
11. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2007
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/kmk/174kmk.022007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1