User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:173kmk.062002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 173/KMK.06/2002

                        TENTANG 

      RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA 
              BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibentuk 
    berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000, melalui Surat Menteri Koordinator Bidang 
    Perekonomian Nomor S-71/M.EKON/11/2001 tanggal 7 Nopember 2001 telah menyetujui skema 
    financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B;
b.  bahwa skema financial lease sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin untuk memenuhi 
    ketentuan yang berlaku mengenai rasio pinjaman terhadap modal sendiri dan batas waktu untuk 
    memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Pinjaman terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk 
    Memulai Kegiatan Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU 
UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN.


                        Pasal 1

Perusahaan Pembiayaan yang didirikan untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka 
mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari:
a.  kewajiban melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak 
    tanggal izin usaha ditetapkan; dan
b.  ketentuan mengenai rasio pinjaman;

sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/173kmk.062002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1