User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:16kmk.0171997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 16/KMK.017/1997

                        TENTANG 

     HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), 
          CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) 
                     DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud 
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga 
ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL 
(CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED 
DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR.


                        Pasal 1

Harga ekspor (FOB), CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 
1996 untuk bulan Januari 1997 ditetapkan sebagai berikut :
a.  CPO         US$. 525/MT
b.  RBD PO      US$. 531/MT
c.  Crude Olein     US$. 538/MT
d.  RBD Olein   US$. 568/MT


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/16kmk.0171997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1