User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:167kmk.012005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 167/KMK.01/2005

                        TENTANG 

            PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.01/2004 
     TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I,
            KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA 
             DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih menjamin keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan, khususnya di 
lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu
penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan
Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I 
dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, 
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
2.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
4.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

Memperhatikan : 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/619/M.PAN/3/2005 
tanggal 31 Maret 2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
254/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor 
Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, diubah sebagai berikut :

1.  Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 54

    (1) Organisasi dan Tata Kerja bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan KPP
        Madya Jakarta Pusat, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini.
    (2) Organisasi dan Tata Kerja KPP Pratama yang meliputi KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP 
        Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir 
        Empat, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua, KPP
        Pratama Jakarta Kemayoran, KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih, KPP Pratama Jakarta 
        Menteng Satu, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga, KPP 
        Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, KPP Pratama Jakarta Tanah 
        Abang Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
        Jenderal Pajak Jakarta I diterapkan secara bertahap selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 
        2005.
    (3) Pelaksanaan lebih lanjut penerapan ketentuan ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak."


2.  Pasal 55 angka 2, 3, dan 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 55

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka :
    1.  Lampiran I-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 4 
        mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, dinyatakan tidak berlaku.
    2.  Lampiran II-6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 
        61 mengenai KPP Jakarta Tanah Abang Satu, Nomor Urut 62 mengenai KPP Jakarta Tanah 
        Abang Dua, Nomor Urut 65 mengenai KPP Jakarta Gambir Satu, Nomor Urut 66 mengenai KPP 
        Jakarta Gambir Dua, Nomor Urut 67 mengenai KPP Jakarta Gambir Tiga, Nomor Urut 68 
        mengenai KPP Jakarta Sawah Besar, Nomor Urut 69 mengenai KPP Jakarta Kemayoran, 
        Nomor Urut 70 mengenai KPP Jakarta Cempaka Putih, Nomor Urut 71 mengenai KPP Jakarta 
        Menteng Satu, Nomor Urut 72 mengenai KPP Jakarta Menteng Dua, dan Nomor Urut 73 
        mengenai KPP Jakarta Senen, dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 
        2005.
    3.  Lampiran III-4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya Nomor Urut 
        43 mengenai KPPBB Jakarta Pusat Satu dan Nomor Urut 44 mengenai KPPBB Jakarta Pusat 
        Dua, dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005.
    4.  Lampiran IV-2 dan IV-3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 khususnya 
        Nomor Urut 16 mengenai Karikpa Jakarta Lima dan Nomor Urut 17 mengenai Karikpa Jakarta 
        Enam dinyatakan tidak berlaku selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/167kmk.012005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1