User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:166kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 166/KMK.05/1997

                        TENTANG 

          PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban 
pabeannya.

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG 
TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN


                        Pasal 1

Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/166kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1