User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:166km.171997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 166/KM.17/1997

                        TENTANG 

        PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBANGUNAN PERUMAHAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor 847/Dir/III/93 tanggal 19 Maret 1993 tentang Permohonan Pengesahan 
    Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan dengan surat terakhir Pengurus Dana Pensiun Pembangunan 
    Perumahan Nomor 80/YDP4/IV/1997 tanggal 27 April 1997 perihal Pengiriman Dokumen YDP4, 
    Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Pembangunan 
    Perumahan telah mengajukan permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun Pegawai 
    Pembangunan Perumahan;
b.  bahwa dalam rangka penyesuaian, Yayasan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Perumahan telah 
    memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan 
    peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi 
    Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 35 Tahun 
    1992;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBANGUNAN PERUMAHAN


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pembangunan Perumahan (NPWP : 1.331.490.1-021) 
berkedudukan di Jakarta, yang ditetapkan Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor 005/Kpts/Dir/1997 tanggal 
4 Maret 1997.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, surat Menteri Keuangan Nomor S-858/MK.13/1989 
tanggal 15 Juli 1989 mengenai Persetujuan Pembentukan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Perumahan 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/166km.171997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1