User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:164kmk.042001
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 164/KMK.04/2001

                        TENTANG 

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU 
          YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa Sekretariat Negara telah memesan suku cadang pesawat sesuai dengan permintaan yang 
    diajukan oleh Asisten Logistik KASAU untuk keperluan kesiapan operasional pesawat VVIP TNI AU yang 
    digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

b.  bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

c.  bahwa karena suku cadang pesawat VVIP TNI AU tersebut digunakan oleh TNI AU untuk menunjang 
    kelancaran protokoler kenegaraan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Impor Suku Cadang Pesawat VVIP TNI AU Yang Digunakan Untuk Perjalanan 
    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :
            
Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT 
VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang 
pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik TNI KASAU pada 
surat Nomor : B/271.0405/1/SLOGAU tanggal 27 Nopember 2000 untuk keperluan kesiapan operasional 
pesawat VVIP TNI AU yang digunakan untuk perjalanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/164kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1