User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:164kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 164/KMK.03/2002

                        TENTANG

                          KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kredit Pajak Luar Negeri;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh 
    penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:
    a.  untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
    b.  untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
    c.  untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dilakukan dalam tahun pajak 
        pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena 
    Pajak.


                        Pasal 2

(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak 
    Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan 
    terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak 
    digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(3) Jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling tinggi sama dengan jumlah pajak 
    yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.

(4) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung menurut perbandingan antara 
    penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang 
    atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena 
    Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

(5) Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing-masing negara.

(6) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak termasuk Penghasilan yang 
    dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan 
    yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 3

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak 
yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat 
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai 
biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.


                        Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
    a.  Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
    b.  Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
    c.  Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

(2) Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
    bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 5

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian 
lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena alasan-alasan di luar kemampuan Wajib 
Pajak (force majeur).


                         Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus 
    melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan 
    melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

(2) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan kurang 
    dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 
    ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000.

(3) Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih 
    dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan 
    dengan utang pajak lainnya.


                        Pasal 7

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
640/KMK.04/1994 tentang Kredit Pajak Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/164kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1