User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:163kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 163/KMK.04/2002

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 
            TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 
           TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 
          TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 
          TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 393/KMK.04/2001 telah berakhir;
b.  bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa 
    persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan 
    bebas dan pelabuhan bebas;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 
    Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, Dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3748) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    85 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4166);
8.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    501/KMK.01/1998;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir 
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari 
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir 
    Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 
    Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah 
    Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    393/KMK.04/2001

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN 
BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN 
DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/2001 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi 
sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Menunda berlakunya:
    1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah 
        Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; dan
    2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang ke dan Dari 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;
    sampai dengan tanggal 30 Juni 2002."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/163kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1