User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:162kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 162/KMK.04/2003

                        TENTANG

           PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan kondisi perekonomian yang berlangsung saat ini, banyak diantara perusahaan-
    perusahaan industri yang berorientasi ekspor khususnya perusahaan yang berstatus Kawasan Berikat 
    mengalami penurunan order ekspor yang berakibat pada penurunan produksi dan terhentinya 
    kelangsungan perusahaan;

b.  bahwa dalam rangka mempertahankan investasi dan kelangsungan perusahaan-perusahaan yang 
    berstatus Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan kemudahan di 
    bidang fiskal yang dapat mempertahankan investasi dan kelangsungan perusahaan sekaligus dapat 
    mendorong dan meningkatkan investasi yaitu dengan mengatur pemasukan barang dan/atau bahan 
    dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dalam rangka sub kontrak;

c.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tidak mengatur pemasukan barang dan/atau 
    bahan dari DPIL ke Kawasan Berikat dalam rangka sub kontrak;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri 
    Keuangan tentang Pekerjaan Sub Kontrak Dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya Ke Kawasan Berikat;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa 
    kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3717);

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA 
LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menerima pekerjaan sub kontrak dari produsen di/dari 
    DPIL.

(2) Untuk dapat melakukan pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
    mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dengan jangka 
    waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diterbitkan sejak mulai 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini sampai dengan 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(5) Pemasukan barang dan/atau bahan dari produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dan dari 
    DPIL ke KB untuk tujuan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir 
    BC.4.0 dilampiri dengan perjanjian sub kontrak.

(6) Atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub kontrak di KB ke DPIL harus 
    dilampirkan faktur pajak.


                        Pasal 2

Atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas 
Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/162kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1