User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:15kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 15/KMK.04/1994

                        TENTANG 

            TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN 
               DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam 
    penyelesaian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
    Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 
    Penghasilan, perlu disesuaikan kembali;

b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tatacara 
    penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan, perhitungan dan pengembalian 
    kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :
    
1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tatacara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3339);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT 
KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 
PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak wajib 
    mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak, setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dengan cara menuliskan 
    pada ruang yang disediakan untuk itu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 
    atau dengan surat permohonan tersendiri.

(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, setelah dilakukannya penelitian 
    atau pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib 
    menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak menerima permohonan 
    tersebut.

(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang 
    terutang lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan 
    yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak 
    (SKKPP).

(4) Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang 
    terutang sama besarnya dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah 
    dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas 
    nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPb).

(5) Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang 
    lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau 
    yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur 
    Jenderal Pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

(6) Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak 
    pidana di bidang Perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak 
    menerbitkan surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut 
    dan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dillakukan penyidikan.


                        Pasal 2

(1) Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
    (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan 
    maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983

(2) Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) 
    bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan 
    Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sesuai dengan permohonan wajib pajak tanpa 
    menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan.


                        Pasal 3

(1) Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran 
    Pajak (SKKPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) diterbitkan, Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah 
    terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2) Apabila penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) melewati jangka waktu 1 (satu) 
    bulan setelah penerbitan SKKPP, maka kepada Wajib Pajak diberikan bunga sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 11 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

(3) Dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran Pajak 
    Penghasilan dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang.


                        Pasal 4

Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak lewatnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan atau 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal Pajak 
dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya mengenai hal-hal yang menyebabkan belum 
diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau mengenai belum 
diselesaikannya penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan atau mengenai belum dilakukannya penelitian 
atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Penelitian atau pemeriksaan yang belum dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan setelah lewat 
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera 
    dilaksanakan atau tetap diteruskan sampai selesai.

(2) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) 
    ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sehingga Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang 
    menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak 
    menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).

(3) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) 
    ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan 
    berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan berasal dari 
    ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, maka Kepala Kantor Wilayah atasannya atas nama 
    Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP yang telah diterbitkan 
    berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dengan menerbitkan surat 
    keputusan pembetulan dan apabila surat keputusan pembetulan tersebut menghasilkan Pajak 
    Penghasilan yang masih harus ditagih maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak (SKP).

(4) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) 
    diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, maka terhadap Wajib 
    Pajak yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tatacara Penerbitan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak, 
Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/15kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1