User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:15kmk.001992
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 15/KMK.00/1992

                        TENTANG 

       PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan 
klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu;

Mengingat :
    
1.  Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara 
    Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang 
    Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3384);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1305/KM.00/1988 tentang Ketentuan 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 618/KMK.00/1990 tentang Penyempurnaan 
    Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 522/KMK.00/1991 tentang Penyempurnaan 
    Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA 
MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.


                        Pasal 1

Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana 
tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 2

Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum 
dalam lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/15kmk.001992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1