User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:15km.112013

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 15/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL  20 MARET 2013 SAMPAl DENGAN 26 MARET 2013

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan 26 Maret 2013;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2013 SAMPAl DENGAN 26 MARET 2013.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal  13 Maret 2013 sampai dengan 19 Maret 2013 sebagai berikut :

 

1Rp. 9.703,00Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 10.070,81Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 9.487,88Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.690,34Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.250,20Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 3.110,53Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 7.996,99Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.680,19Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 14.617,98Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 7.769,33Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.510,14Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 10.254,61Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 10.143,97Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 11,06Untuk Kyat  Myanmar (MMK) 1,-
15Rp. 178,95Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 34.106,99Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 99,02Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 238,91Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.587,18Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 76,83Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 328,48Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 7.768,96Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 12.604,52Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.561,05Untuk Renminbi  China (CNY) 1,-
25Rp. 8,76Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan 26 Maret 2013.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  19 Maret 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

BAMBANG P.S BRODJONEGORO
NIP196610131999031001        

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/15km.112013.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1