User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:159kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 159/KMK.05/1997

                        TENTANG 

     PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 
            TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokuman dalam rangka ekspor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomiaan;
b.  Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen tersebut tetap memperhatikan hak-hak
    dan kepentingan negara;
c.  Bahwa untuk mewujudkan hal- hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Ekspor. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang pemeriksaan 
    pabean atas barang ekspor; 
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.04/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana 
    kepabeanan di Bidang Ekspor;
4.  Konvensi Seoul tahn 1984.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 448/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI 
BIDANG EKSPOR


                        Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 dengan menambahkan butir d pada 
pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut : 
a.  Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut; 
b.  Barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian 
    perdagangan lintas batas;
c.  Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang 
    diatur dalam ketentuan kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK, ATA CPD);
d.  Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En 
    Douane (CN 23).


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan menempatkannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 April 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/159kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1