User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:155kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 155/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                   PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
 SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.510.000 LEMBAR KARUNG 
                OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa 1.510.000 lembar karung plastik yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) merupakan 
sumbangan/hibah yang akan digunakan untuk reprosesing beras asal impor, maka dipandang perlu 
memberikan pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
tidak dipungut atas impor 1.510.000 lembar karung plastik dimaksud;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3567) ;
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah (Lembaran Negara tahun 1983) Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
    Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor 
    dan Penyerahan Barang kena pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang ditanggung oleh Pemerintah;
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 338/M Tahun 1995;
6.  Keputusan Menteri keiangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran 
    Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam 
    Rangka Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.04/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang impor; Memperhatikan Surat Kepala Badan Urusan logistik
    Nomor : B-598/II/07/1996 tanggal 22 Juli 1996;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 
1.501.000 LEMBAR KARUNG PLASTIK OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).


                        Pasal 1

Atas impor 1.510.000 (satu juta lima ratus sepuluh ribu) lembar karung plastik oleh Badan Urusan Logistik 
(BULOG), diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol 
perseratus) dan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut.


                        Pasal 2

BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri dan wajib menyampaikan laporan realisasi impor barang 
dimaksud dalam pasal 1 keputusan ini kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menko EKKU dan WASBANG;
2.  Menko Produksi dan Distribusi;
3.  Menteri Pertanian;
4.  Menteri Negara Sekretaris kabinet;
5.  Menteri Negara Urusan Pangan/KABULOG;
6.  Sekjen, Irjen/Para Dirjen di lingkungan Departemen Keuangan;
7.  Kepala badan Urusan Logistik;
8.  Ketua Tim Teknis Tarif Bea masuk dan Pungutan Ekspor.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/155kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1