User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:154kmk.051999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 154/KMK.05/1999

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TEXMACO MICRO INDO 
        UTAMA YANG BERLOKASI DI DESA KIARA PAYUNG, KECAMATAN KLARI, KARAWANG, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      ahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Texmaco Micro Indo Utama Nomor : 
    18/TMIU-ELG/PJN/VII/98 tanggal 13 Juli 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Texmaco Micro 
    Indo Utama telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap 
    PDKB kepada PT. Texmaco Micro Indo Utama;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT 
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TEXMACO MICRO INDO UTAMA YANG BERLOKASI DI DESA KIARA 
PAYUNG, KECAMATAN KLARI, KARAWANG, JAWA BARAT.


PERTAMA :   Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Texmaco Micro Indo Utama 
            sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB 
            kepada :
            a. Nama Perusahaan          :  PT. Texmaco Micro Indo Utama
            b. Alamat Kantor Perusahaan     :  Desa Kiara Payung, Kecamatan 
                                   Klari, Karawang, Jawa Barat
            c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab    :  Elanggowen
            d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab  :  Perumahan Texmaco Desa Kiara 
                                   Payung, Kecamatan Klari, 
                                   Karawang, Jawa Barat
            e. Nomor Pokok Wajib Pajak      :  1.071.214.9-408
            f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :  14.268 M2
            g. Jenis Hasil Produksi         :  Elektronika Sistem Kendali, Sub 
                                   Assy dan Komponen Elektronik


KEDUA       :   Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA 
            disertai kewajiban untuk :
            1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, 
                perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
            2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan 
                Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
                sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
                291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri 
                Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
            3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil 
                olahannya;
            4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan 
                pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/
                memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA      :   Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap 
            PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat 
            dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KEEMPAT :   Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap 
            PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana 
            diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            291/KMK.05/1997.


KELIMA      :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/154kmk.051999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1