peraturan:kmk:154kmk.012004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/KMK.01/2004
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa industri berbasis baja nasional saat ini sedang mengalami kelangkaan bahan baku, sehingga
dapat mengancam upaya percepatan pemulihan ekonomi di dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri berbasis baja di dalam negeri, dipandang
perlu untuk sementara waktu memberikan pembebasan bea masuk atas impor HRC, Pelat Baja, dan
CRC;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil
(HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 159/MPP/II/2004 tanggal 17 Februari 2004 dan Nomor :
181/MPP/III/2004 tanggal 4 Maret 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED
COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC).
Pasal 1
Atas impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC) dengan pos tarip sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya
sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang
dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
peraturan/kmk/154kmk.012004.txt · Last modified: by 127.0.0.1