User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:153kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 153/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
         PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK 
    KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) 
     KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA 
              UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi 
    Yang Bertolak Ke Luar Negeri, pelabuhan/tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah 
    Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dalam 
    kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), dan Orang Pribadi Warga 
    Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

b.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut 
    mengenai Pengecualian Atas Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak 
    Ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) 
    Kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk 
    Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi 
    Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);

3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabinet Periode 
    Tahun 1999-2004;

                      MEMUTUSKAN    :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK 
GHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI 
SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING 
YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.


                        Pasal 1

Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam 
keputusan ini adalah : Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia 
(kecuali Bali)-Australia.


                        Pasal 2

(1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan 
    Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi 
    Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan 
    laut dan bandar udara yang terdapat dalam seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian 
    Jaya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.

(2) Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari : seluruh 
    Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan 
    tersebut.

(3) Orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam seluruh daerah 
    Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat 
    berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang 
    KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


                        Pasal 3

(1) Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor 
    Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua 
    Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan 
    pada saat bertolak ke luar negeri.

(2) Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 4

(1) Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (1) diberikan berdasarkan surat keterangan 
    dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan 
    Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri 
    (SKBFLN).

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor 
    Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban 
    penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 4 ayat (2).


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994 dan ketentuan 
lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2000

MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/153kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1