User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:152kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 152/KMK.05/1997

                        TENTANG 

            PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) 
  KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8, 
               DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG - JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Prima Inreksa Industries 
    No. 001/FA/I/97 tanggal 16 Januari 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi 
    syarat untuk diberikan izin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
b.  bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. Prima Inreksa 
    Industries.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI 
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI 
RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8, DESA BUNDER , KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG-JAWA BARAT.


PERTAMA     :   Memberikan izin EPTE kepada :
        a.  Nama Perusahaan             :  PT. Prima Inreksa Industries
        b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  Jl. Industri Raya IV Blok AG No. 8, KM 8, 
                                   Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, 
                                   Tangerang-Jawa Barat
        c.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :  Dra. Linda G. Siahaan
        d.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :  Jl. Industri Raya IV Blok AG No. 8, KM 8, 
                                   Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, 
                                   Tangerang-Jawa Barat
        e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.062.380.9-025
        f.  Luas lokasi EPTE                :  70.904 M2
        g.  Jenis hasil produksi            :  Sepatu Olah Raga


KEDUA         : Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk :
        1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan 
            ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
        2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang 
            disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam 
            Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 
            23 Oktober 1993;
        3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dari hasil olahannya;
        4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang 
            dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk 
            pemeriksaan.


KETIGA        : Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor 
        (EPTE).


KEEMPAT     :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/152kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1