User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:151km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 151/KM.5/2000

                        TENTANG 

  PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN 
    PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN 
      BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN 
HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan surat PT. Putra Chandra Niaga No. 001/PCN/2000 tanggal 18 Januari 2000 dan 
    surat PT. Shirasuna Asia Permai Electronic No. A-002/SAPE/2000 tanggal 18 Januari 2000, yang 
    berkasnya diterima tanggal 20 Januari 2000, diperoleh kesimpulan bahwa PT. Putra Chandra Niaga 
    telah mengembalikan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat kepada PT. Shirasuna 
    Asia Permai Electronic;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No. 
    2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 dan penetapan kembali PT. Shirasuna Asia Permai 
    Electronic sebagai PKB merangkap PDKB;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah 
    disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA 
ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA 
DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON 
BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT


PERTAMA :

Membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2431/KM.5/1999 tanggal 15 Desember 1999 tentang 
Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat 
(PDKB) PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma No. 33, Desa 
Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada PT. Putra Chandra Niaga.


KEDUA :

Menetapkan kembali PKB merangkap PDKB PT. Shirasuna Asia Permai Electronic yang berlokasi di Jalan Halim 
Perdanakusuma No. 33, Desa Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.


KETIGA  :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd

Dr. R.B. PERMANA AGUNG, MSc
peraturan/kmk/151km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1