User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:149kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 149/KMK.01/1999

                        TENTANG 

             PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TIN PLATE

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Latinusa sebagai produsen Tin Plate 
    di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk 
    tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan yang 
    diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, 
    setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal 24 Maret 1998 di media 
    massa;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indonesia secara positif 
    mendapat bukti awal adanya Tin Plate yang diimpor secara dumping dari negara sebagaimana 
    dimaksud pada butir a yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri barang sejenis;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, atas impor barang dumping 
    tersebut telah dikenakan bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 23/KMK.05/1999;
e.  bahwa berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang meliputi verifikasi baik di perusahaan dalam negeri 
    maupun kepada perusahaan yang bersangkutan diluar negeri dan memberikan kesempatan kepada 
    pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembelaan baik melalui komunikasi persurat maupun 
    melalui company specific hearing, public hearing dan access to the non confidential file, Komite Anti 
    Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwa terdapat bukti adanya Tin Plate yang diimpor 
    secara dumping dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan yang telah mengakibatkan kerugian 
    bagi industri dalam negeri barang sejenis;
f.  bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri barang sejenis terhadap 
    kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandang perlu menetapkan pengenaan bea masuk anti 
    dumping definitif terhadap impor Tin Plate yang berasal dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan 
    Taiwan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk 
    Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 261/Mpp/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan 
    Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Mengandung Subsidi;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 
    269/MPP/4/1999 tanggal 14 April 1999 perihal Usul Penetapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Tin Plate 
    dari Australia, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan;
2.  Surat Sekretaris Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 148/KADI/IV/1999 tanggal 27 April 1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR TIN PLATE.


                        Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Tin Plate (dengan nomor Pos Tarif 7210.12.100) dan 7210.12.900) 
    dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai 
    berikut :
    ______________________________________________________________________
    NO  NEGARA ASAL     NAMA PERUSAHAAN/        BESARNYA BEA 
        BARANG             PRODUSEN         MASUK ANTI
                                        DUMPING
    ______________________________________________________________________

    1.  Australia       1.  BHP Steel              16,7%
                    2.  Perusahaan lainnya         16,7%

    2.  Jepang          Semua Perusahaan               68%

    3.  Korea Selatan       1.  Dong Bu            4,0%
                    2.  Dong Yang              6,5%
                    3.  Posco Steel            4,6%
                    4.  Perusahaan lainnya         6,5%

    4.  Taiwan          Semua perusahaan               41%
    ______________________________________________________________________


                        Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KMK.05/1999 dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 23/KMK.05/1999 berlaku ketentuan sebagai berikut :
    i.  dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk 
        anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;
    ii. dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk 
        anti dumping sementara maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan 
        penagihan;
    iii.    dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka 
        jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan 
        ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.


                        Pasal 3

(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun 
    terhitung sejak tanggal 18 Januari 1999.

(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali 
    paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/149kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1