User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:148kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 148/KMK.04/1998

                        TENTANG 

     PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK 
            DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara 
Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara 
pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
2.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3725);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang 
    Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA 
KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK   YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN 
SURAT PAKSA.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

1.  Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan 
    bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan;

2.  Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;

3.  Simpanan adalah dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito 
    berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

4.  Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat 
    dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau 
    dengan cara pemindahbukuan;

5.  Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu 
    menurut perjanjian antara penyimpan (deposan) dengan bank yang bersangkutan;

6.  Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan;

7.  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang 
    disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;

8.  Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan 
    pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, 
    selain penambahan jumlah atau nilai;

9.  Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna 
    dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, 
    menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah 
    Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat 
    Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan 
    Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;

11. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan 
    sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.


                        Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan 
    penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.

(2) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.


                        Pasal 3 

(1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pejabat kepada pimpinan 
    bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan 
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(2) Pimpinan bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung 
    Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari 
    pejabat.

(3) Pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya 
    disampaikan kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.

(4)     Sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung 
    Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang diblokir tersebut 
    untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak.


                        Pasal 4 

(1) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :
    a.  Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada 
        Penanggung Pajak untuk memberikan kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo 
        kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
    b.  dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud 
        pada huruf a, Pejabat meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank 
        memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud 
        kepada Pejabat;
    c.  setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita 
        Pajak melaksanakan penyitaan;
    d.  Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, 
        saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;
    e.  Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung 
        Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan.

(2) Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak 
    melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(3) Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut 
    diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank.


                        Pasal 5

(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, Penanggung Pajak tidak 
    melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera meminta kepada pimpinan bank 
    untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke Kas 
    Negara atau Kas Daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.

(2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, 
    Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan 
    dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.


                        Pasal 6 

Pencabutan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh 
Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.
    

                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
Berita Acara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/148kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1