User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:147kmk.051996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 147/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                   PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN 
SEMENTARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut,bandar udara, atau 
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalulintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Pelabuhan laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 
    Nomor 21 Tahun 1992, yaitu :
    a.  Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitarnya dengan batas-batas 
        tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan
        sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar muat 
        barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
        pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
    b.  Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna 
        menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan di bidang perdagangan, 
        pertambangan, perindustrian, pertanian, dan pariwisata.
3.  Bandar Udara adalah lapangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 
    yang dipergunakan untuk, mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau
    bongkar muat kargo (barang) dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan 
    dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
4.  Tempat lain adalah tempat tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat 
    tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin/ditetapkan berdasarkan Undang-undang 
    Kepabeanan antara lain meliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara di luar 
    pelabuhan laut dan Bandar Udara. 
5.  Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan
    dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang impor atau ekspor termasuk barang berbahaya,
    merusak, dan yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, sementara menunggu pemuatan 
    atau pengeluarannya, berupa :
    a.  Lapangan Penimbunan yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar Pelabuhan, Pelabuhan 
        Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang digunakan untuk menimbun 
        barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
    b.  Lapangan Penimbunan Peti Kemas yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar Pelabuhan, 
        Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang digunakan untuk 
        menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau 
        pengeluarannya;
    c.  Gudang penimbunan yaitu bangunan dan/atau ruangan yang berada di dalam atau di luar 
        Pelabuhan, Pelabuhan Khusus, Pelabuhan Darat, Bandar Udara dan Tempat lain yang
        digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan 
        atau pengeluarannya.


                        Pasal 2

Penunjukan Tempat Penimbunan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menter Keuangan.


                        BAB II
            PERSYARATAN UNTUK DAPAT DITUNJUK SEBAGAI TEMPAT
                    PENIMBUNAN SEMENTARA


                        Pasal 3

Yang dapat ditunjuk menjadi Tempat Penimbunan Sementara :
a.  di Pelabuhan Laut dan Bandar Udara adalah tempat penimbunan yang telah mendapat persetujuan 
    prinsip dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuknya;
b.  di Tempat Lain adalah tempat penimbunan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        BAB III
                    TATACARA PENUNJUKAN

                          Bagian Kesatu
        TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA
 
                        Pasal 4

(1)     Pengusaha Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang ditunjuk Menteri Perhubungan Republik Indonesia,
    memberitahukan tempat yang akan dipergunakan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada 
    Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat dimaksud sebelum tempat penimbunan tersebut 
    dipergunakan.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    a.  lokasi tempat penimbunan;
    b.  gambar denah tentang penimbunan barang ekspor dan impor, tempat pemeriksaan, ruang 
        kerja petugas Bea dan Cukai;
    c.  ukuran panjang, lebar dan tinggi tempat penimbunan; 
    d.  daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik;
    e.  rencana tanggal mulai digunakannya Tempat Penimbunan Sementara.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Tempat 
Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


                        Pasal 6

Setip pengalihan pengusahaan Tempat Penimbunan Sementara, wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean 
yang mengawasinya selambat-lambatnya 7 (tujuh) haru setelah pengalihan dimaksud. 


                           Bagian Kedua
                 PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI TEMPAT LAIN

                        Pasal 7

(1)     Pengusaha mengajukan permohonan penunjukan Tempat Penimbunan di Tempat lain sebagai Tempat 
    Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    a.  nama, alamat dan alamat pemohon;
    b.  nama dan alamat badan usaha;
    c.  lokasi dan gambar denah Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon;
    d.  jenis tempat penimbunan berupa lapangan penimbunan dan/atau gudang penimbunan dan/atau 
        tangki penimbunan;
    e.  ukuran fisik tempat penimbunan;
    f.  daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik dan isi dalam liter;
    g.  jenis barang yang akan ditimbun;
(3)     Permohonan dilampiri dengan :
    h.  Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum;
    i.  Surat Izin Usaha Perdagangan;
    j.  Undang-undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat;
    k.  Bukti pemilikan dan/atau penguasaan peralatan kerja;
    l.  Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak.


                        Pasal 8

(1)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan prinsip serta persyaratan yang harus 
    dipenuhi pada pendirian Tempat Penimbunan Sementara, selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari 
    kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2)     Dalam Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    menunjuk Kantor Pabean yang akan mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan mewajibkan 
    Pengusaha untuk memberitahukan secara tertulis tentang penyelesaian pembangunan Tempat 
    Penimbunan Sementara yang dimohon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(3)     Kepala Kantor Pabean yang ditunjuk untuk mengawasi Tempat Penimbunan Sementara, memeriksa 
    Tempat Penimbunan Sementara yang telah selesai dibangun, dan melaporkannya kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima 
    pemberitahuan tertulis dari pengusaha. 
(4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan dan menunjuk tempat penimbunan tersebut 
    sebagai Tempat Penimbunan Sementara.


                                BABVI
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 9

(1)     Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, 
    Bandar Udara dan Tempat Lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor 
    sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya keputusan ini, ditunjuk sebagai Tempat 
    Penimbunan Sementara.
(2)     Pengusaha Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan 
    Laut, Bandar Udara dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan Tempat
    Penimbunan yang diusahakannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean
    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini.
(3)     Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean menetapkan penunjukan Tempat 
    Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya 
    pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                         BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 10

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/147kmk.051996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1