peraturan:kmk:146kmk.042004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/KMK.04/2004 TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melalui pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626); 3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; 4. Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan, Organisasi, dan Tugas Departemen; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Kepabeanan; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Di Bidang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. PERTAMA : Memperpanjang masa kerja Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor, sampai dengan 31 Desember 2004. KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan. KETIGA: Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/146kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1