User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:146kmk.042004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 146/KMK.04/2004

                        TENTANG 

        PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 
             TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas 
    kepabeanan di bidang impor perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan 
    oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan melalui pemeriksaan mendadak kepabeanan di 
    bidang impor;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3626);
3.  Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan, Organisasi, dan Tugas Departemen;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan Di Bidang 
    Kepabeanan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Kepabeanan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


PERTAMA :

Memperpanjang masa kerja Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 Tentang Pemeriksaan 
Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor, sampai dengan 31 Desember 2004.


KEDUA :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada 
anggaran Departemen Keuangan.


KETIGA:

Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/146kmk.042004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1