User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:145kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 145/KMK.05/1997

                        TENTANG 

         PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BAHAN TERAPI MANUSIA, 
                 PENGELOMPOKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang 
perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas 
impor bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah di ubah 
    dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA 
MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BAHAN TERAPI MANUSIA, PENGELOMPOKAN DARAH DAN BAHAN 
PENJENISAN JARINGAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  bahan terapi yang berasal dari manusia yaitu darah manusia serta derivatifnya (turunannya) seperti 
    darah seluruhnya, plasma kering, albumin, gamma,globulin, fitrinogen serta organ tubuh;
b.  bahan pengelompokan darah adalah bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, 
    binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lainnya;
c.  bahan penjenisan jaringan adalah bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, 
    tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di berikan pembebasan atau 
keringanan bea masuk dan cukai.


                        Pasal 3

Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam 
pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat 
yang ditunjuknya disertai :
a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai 
    beserta nilai pabeannya;
b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.


                        Pasal 4

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan 
    kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas 
    pembukuan, catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, 
    pengeluaran dan sediaan barang.

(2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau Keringanan bea masuk dan cukai 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara 
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya 
    dibayar.

(3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas 
    pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2).


                        Pasal 5

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/145kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1