User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:144kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 144/KMK.05/1997

                        TENTANG 

             PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH 
             UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang kiriman, 
hadiah, untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan dengan suatu Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) , sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567) ;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS
IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
sosial, dan kebudayaan adalah:
a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik,
    dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana 
    pengangkut petugas kesehatan; 
c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-bdan untuk tujuan 
    kebudayaan; 
d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala 
    untuk perjamuan suci; 
e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan badan 
    sosial; 
f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang 
    memerlukan termasuk bantuan bencana alam; 
g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma 
    untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan 
cukai.


                        Pasal 3

(1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang 
    mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan
    keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang 
    pengajuan permohonannya disertai lampiran :
    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk serta nilai 
        pabeanannya;
    b.  surat keterang dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa 
        barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa 
        indonesia;
    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.
(3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan 
    keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai 
        pabeannya;
    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa 
        barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa 
        Indonesia;
    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.


                        Pasal 4

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Semua badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai badan atau lembaga yang mendapatkan 
pembebasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, ditetapkan sebagai badan atau 
lembaga yang mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Marie Muhammad
peraturan/kmk/144kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1