User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:144kmk.042001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 144/KMK.04/2001

                        TENTANG

                          KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri hasil tembakau dan upah 
    minimum regional di sentra-sentra industri hasil tembakau serta dalam rangka pencapaian target 
    penerimaan cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk menaikkan harga
    dasar hasil tembakau secara bersama-sama terhadap semua Harga Jual Eceran hasil tembakau yang 
    ada, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar
    Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 454/KMK.05/2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah 
    ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 
    tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, dinaikkan 
    dengan rincian besaran untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagai berikut:
    a.  Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah,
        sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.
    b.  Untuk sigaret kretek mesin (SKM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar 
        Rp 20,00 (dua puluh rupiah) per batang. 
    c.  Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar atau Menengah, 
        sebesar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per batang. 
    d.  Untuk sigaret kretek tangan (SKT), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil atau Kecil Sekali, 
        sebesar Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per batang.
    e.  Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Besar dan Menengah, 
        sebesar Rp 15,00 (lima belas rupiah) per batang. 
    f.  Untuk sigaret putih mesin (SPM), produksi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil, sebesar Rp 10,00 
        (sepuluh rupiah) per batang.
(2)     Dikecualikan dari kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atas hasil tembakau 
    yang setelah ditetapkan HJE-nya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 
    dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, kemudian dinaikkan kembali 
    HJE-nya.
(3)     Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dinaikkan HJE-nya sebesar selisih 
    kurang antara kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan kenaikan HJE yang diwajibkan berdasarkan 
    ketentuan dalam ayat (1).


                        Pasal 2

Dalam hal kenaikan HJE yang terjadi melampaui Batasan Harga Jual Eceran Maksimum sebagaimana dimaksud 
dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, maka kepada Pengusaha 
Pabrik diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian pembulatan perhitungan HJE ke atas atau ke 
bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah), dengan perhitungan tarif cukai mengikuti ketentuan 
Batasan Harga Jual Eceran yang berlaku.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/144kmk.042001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1