User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1443km.12011

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 1443/KM.1/2011

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2011

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan 18 Desember 2011.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
  2. Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;


MEMUTUSKAN :
 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2011.


Pasal 1
 

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Desember 2011 sampai dengan 18 Desember 2011, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp 9.039,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2 Rp 9.248,63 Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3 Rp 8.893,79 Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4 Rp 1.626,76 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5 Rp 1.162,65 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6 Rp 2.883,47 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7 Rp 7.025,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8 Rp 1.566,75 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9 Rp 14.141,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10Rp 7.018,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11Rp 1.337,58 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12Rp 9.778,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13Rp 11.630,34 Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14Rp 1.404,61 Untuk Kyat Burma (BUK) 1-
15Rp 175,06 Untuk Rupee India (INR) 1-
16Rp 32.628,42 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17Rp 101,34 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18Rp 208,58 Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19Rp 2.409,98 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20Rp 79,42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21Rp 293,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22Rp 7.018,59 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23Rp 12.094,83 Untuk Euro (EUR) 1-
24Rp 1.420,17 Untuk Yuan China (CNY) 1-
25Rp 7,99 Untuk Won Korea (KRW)    1-


Pasal 2


Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

Pasal 3


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 



                                                                                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                                                            Pada tanggal 09 Desember 2011
                                                                                                                                            An MENTERI KEUANGAN
                                                                                                                                            Plt SEKRETARIS JENDERAL

                                                                                                                                            ttd

                                                                                                                                            KIAGUS AHMAD BADARUDIN

 

peraturan/kmk/1443km.12011.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1