User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1442kmk.041988
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1442/KMK.04/1988

                        TENTANG

       PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO 
                          DAN TABUNGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapat pengembalian pajak atas 
bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan 
Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan 
Tabungan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :  

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
    Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3377);
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata 
    Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS 
BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.


                        Pasal 1

(1)     Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga dari setiap deposito 
    berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tidak lebih dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 
    sebulan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank.

(2)     Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bank 
    yang melakukan pemotongan pajak tersebut pada ayat (1).

(3)     Bank diberi kuasa mengembalikan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada saat bunga 
    deposito berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tersebut dibayarkan setelah diajukan surat 
    permohonan dari penabung yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1)     Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga deposito berjangka, 
    sertifikat deposito dan tabungan lebih dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan dan penghasilan 
    berupa bunga tersebut ditambah penghasilan lainnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    (PTKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank.

(2)     Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penghasilan sehubungan dengan 
    pekerjaan atau jabatan.

(3)     Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kantor 
    Inspeksi Pajak di wilayah mana Bank yang melakukan pemotongan berkedudukan dengan dilampiri 
    bukti asli pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

(4)     Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) atau surat 
    Keputusan Penolakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.


                        Pasal 3

Pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan kepada Yayasan yang 
penghasilannya berupa bunga tersebut semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun 
yang disetujui oleh Menteri Keuangan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 
Tahunan.


                        Pasal 4

Tata cara pengembalian Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan 
yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan 
Direktur Jenderal Anggaran.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 14 Nopember 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 14 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1442kmk.041988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1