User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:1441kmk.041989
               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 1441/KMK.04/1989

                        TENTANG 

        PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Angkutan Udara dalam negeri, dipandang 
perlu untuk menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan atas jenis usaha tersebut dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak 
Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3385);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 
BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Pengusaha Jasa Angkutan Udara dalam negeri berdasarkan Keputusan ini 
    adalah Pengusaha yang melakukan salah satu atau lebih kegiatan:
    a.  Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk penumpang;
    b.  Penyerahan jasa pelayanan angkutan udara untuk barang, hewan dan tanaman;
    c.  Penyerahan jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight);
    d.  Penyerahan jasa persewaan alat angkutan udara;
    e.  Penyerahan jasa lainnya yang melekat pada jasa angkutan udara.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengkreditkan Pajak Masukan yang dibayar atas 
    perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dengan cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 2

Pajak Masukan yang dikreditkan untuk suatu Masa Pajak oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1 ayat (2) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa 
Pajak yang sama, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor ke Kas Negara sebesar 70% 
(tujuh puluh persen) dari jumlah Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/1441kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1