User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:143kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 143/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                  PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG
        UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalm rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu 
mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
pengetahuan adalah barang yang benarbenar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk
penyelenggaraan penelitian dengan tujuan untuk mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.


                        Pasal 2

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalm Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan 
cukai.


                        Pasal 3

Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

(1)     Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan 
    Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada 
    Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah 
    mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri 
    Keuangan yang mengajukan permohonannyadisertai lampiran :
    a.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai 
        pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
    b.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.
(3)     Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah
    mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
    c.  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai 
        pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
    d.  rekomendasi dari departemen teknis terkait.


                        Pasal 5

Keputusan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan sebelum berlakunya 
Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Lapiran I, II, dan III Keputusan ini, ditetapkan sebagai 
Perguruan tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan berdasarkan keputusan ini.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie muhammad
peraturan/kmk/143kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1